TAHAPAN AKAD


Menurut Hanafiyah
Fase Pembentukan (in’iqad) ; pemenuhan Rukun dan Syarat akad. Jika belum terpenuhi maknanya akad itu belum ada atau disebut akad bathil. Suatu akad yang cukup rukun dan syarat tidak serta merta menjadi sah dan melahirkan akibat hukum karena harus memenuhi ketentuan lain.

Fase Legalitas (shihhah) ; pengecekan dimana akad tidak boleh mengandung sifat-sifat yang melanggar syara’. Suatu akad yang cukup rukun dan syarat dan tidak mengandung  sifat-sifat yang melanggar syara’ tidak serta merta menjadi sah dan melahirkan akibat hukum karena harus memenuhi ketentuan lain.

Fase Terjadinya Akad (nafadz) ; akad itu akan sah dan berlaku efektif jika mendapat persetujuan dari pihak lain (counterpart/mitra/pihak akad lain). Suatu akad yang cukup rukun dan syarat, tidak mengandung  sifat-sifat yang melanggar syara’ dan telah berlaku efektif tidak serta merta melahirkan akibat hukum yang sempurna karena harus memenuhi ketentuan lain.

Fase Mengikat (luzum) ; akad yang mun’aqid, sah, nafadz belum menjadi akad yang sempurna jika (counterpart/mitra/pihak akad lain) bisa mem-fasakh akad tersebut. Inilah fase terakhir suatu akad, maka jika akad itu terbentuk, legal, nafidz, lazim maka akad tersebut bisa melahirkan akibat hukumnya secara sempurna.

Menurut Jumhur
Akad Shahih yaitu akad yang memenuhi rukun, syarat dan sifat akad. Dan  Akad Bathil yaitu akad yang tidak memenuhi rukun, syarat dan sifat akad.

Menurut sebagian ‘ulama, pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang menjelaskan bahwa akad itu terbagi 2 (Shahih dan Bathil).

Sumber : Fikih Muamalah – Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

Sharia Business Intelligence (SBI)
29 Januari 2018

For more information follow us on :
Facebook :
Fanpage Facebook :
Instagram:
Telegram:


Comments