Pengakuan Keuntungan Flat, Efektif dan Anuitas
Secara umum ada 2 (dua) metode perhitungan dan/atau pengakuan
keuntungan (misalnya margin jual beli) pada transaksi keuangan yaitu flat dan
efektif. Namun dalam praktiknya ada modifikasi lain yang dikenal dengan metode
anuitas.
Perhitungan metode flat selalu menghasilkan nilai keuntungan
yang sama setiap bulan karena keuntungan dihitung dari persentase dikalikan
pokok pembiayaan awal. Sedangkan metode efektif perhitungan keuntungan
yang harus dibayar setiap bulan sesuai dengan saldo pokok pembiayaan bulan
sebelumnya. Angsuran bulan kedua lebih kecil dari angsuran bulan pertama.
Demikian pula untuk bulan-bulan selanjutnya, besar angsuran akan menurun dari
waktu ke waktu.
Perhitungan metode anuitas mengatur jumlah angsuran pokok yang
dibayar agar sama setiap bulan, layaknya metode flat. Angsuran bulan kedua akan
sama dengan angsuran bulan pertama dan seterusnya dimana besaran angsuran akan
tetap sampai dengan selesainya jangka waktu pembiayaan. Ciri dari metode
anuitas adalah pengurangan pokok dan margin seperti piramida terbalik, akan
lebih besar porsi pembayaran cicilan margin ketimbang cicilan pokok dari
angsuran yang dibayar dalam beberapa bulan. Sebab, jumlah keuntungan yang
mempertimbangkan saldo pokok pembiayaan bulan sebelumnya layaknya metode
efektif.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada
tanggal 21 Desember 2012 menerbitkan
Fatwa No. 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan
Al-Tamwil Bi Al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) Di Lembaga Keuangan Syariah.
Fatwa ini mengatur tentang Metode Proporsional (flat) dan Metode Anuitas.
Metode Proporsional Thariqah Mubasyirah adalah pengakuan keuntungan yang
dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang (harga jual, tsaman) yang
berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang
yang berhasil ditagih al- atsman al-muhashshalah.
Sedangkan, Metode Anuitas Thariqah al-Hisab al-Tanazuliyyah
/ Thariqah al Tanaqushiyyah adalah pengakuan keuntungan yang dilakukan secara
proporsional atas jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih dengan mengalikan
persentase keuntungan terhadap jumlah sisa harga pokok yang belum ditagih
al-atsman al-mutabaqqiyah.
Pengakuan keuntungan al-Tamwil bi al-Murabahah dalam bisnis yang
dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah boleh dilakukan secara Proporsional dan
secara Anuitas selama sesuai dengan 'urf (kebiasaan) yang berlaku di kalangan
Lembaga Keuangan Syariah. Metode pengakuan keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah
yang ashlah dalam masa pertumbuhan Lembaga Keuangan Syariah adalah metode
Anuitas. Dalam hal Lembaga Keuangan Syariah menggunakan metode pengakuan
keuntungan at-Tamwil bi al-Murabahah secara anuitas, porsi keuntungan
harusada selama jangka waktu angsuran.
Keuntungan at-tamwil bi al-murabahah tidak boleh diakui
seluruhnya sebelum pengembalian piutang pembiayaan murabahah berakhir/lunas
dibayar.
Penetapan Tingkat Keutungan Single Rate dan Multi Rate
Secara umum Lembaga Keuangan Syariah memberlakukan single
rate (satu harga) dalam menghitung keuntungan setiap transaksi pembiayaan.
Namun, dari hasil penelusuran Kami (Sharia Business Intelligence) terdapat
Lembaga Keuangan Syariah yang menerapkan multi rate (lebih dari satu harga)
dalam transaksi pembiayaan. Dampak perhitungan multi rate, adalah adanya
perbedaan angsuran pada periode tertentu dihitung sejak awal untuk kemudian
dicantumkan dalam Perjanjian Pembiayaan.
Perhitungan Persentase Tingkat Keuntungan (Pricing) Penghimpunan
Dana
Secara umum faktor-faktor yang dapat menentukan tingkat imbal
hasil terbagi atas 2 (dua) yaitu internal dan eksternal. Faktor Internal adalah
biaya imbal hasil (risiko imbal hasil), biaya operasi dan kondisi internal
lainnya. Sedangkan faktor eksternal adalah pendapatan nasional, jumlah uang
beredar, ekpektasi inflasi, ekspektasi perubahan nilai tukar valuta asing dan
lainnya. Perhitungan bagi hasil (Bank sebagai Mudharib) terdiri dari 3 (tiga)
tahap ;
i) menentukan bagi hasil yang akan digunakan,
ii) menghitung pendapatan yang akan dibagi hasil, menghitung
saldo rata-rata harian sumber dana, menghitung saldo rata-rata harian
penyaluran dana dan,
iii) distribusi bagi hasil pendapatan kepada masing-masing
nasabah sesuai nisbah yang disepakati, menghitung proporsi bagi hasil
pendapatan untuk setiap sumber dana, menghitung pendapatan bagi hasil untuk
nasabah dan bank.
Perhitungan Persentase Tingkat Keuntungan (Pricing)
Pembiayaan
Lembaga Keuangan Syariah, misalnya Bank Syariah sangat
berhati-hati dalam menetukan pricing pembiayaan atau base lending rate pada
Bank Konvensional. Bank Syariah akan menghitung terlebih dahulu biaya-biaya
yang harus dikeluarkan untuk setiap rupiah dana yang dihimpunnya dari berbagai
sumber, sebelum dikurangi likuiditas wajib dan biaya lainnya seperti overhead
cost, pajak, margin yang ditetapkan oleh Bank. Beberapa metode yang dianut oleh
setiap Bank untuk menghitung besarnya biaya pengimpunan dana ;
i) Weighted Average Cost of Funds Method (WACOF) atau Metode
Biaya Dana Rata-Rata Tertimbang,
ii) Historical Average Cost of Funds Method atau Metode Biaya
Dana Rata-Rata Historis dan
iii) Marginal Average Cost of Funds Method atau Metode Biaya
Dana Marjinal.
Sharia Business
Intelligence (SBI)
15 Januari 2018
For more information
follow us on :
Facebook :
Fanpage Facebook :
Instagram:
Telegram:
Comments
Post a Comment