Istilah Grameen Bank atau
Bank Grameen atau Bank Desa, mungkin tidak begitu asing bagi Praktisi Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Jamak diketahui bahwa pada tanggal 13
Oktober 2006, Muhammad Yunus terpilih sebagai penerima Nobel Perdamaian.
Praktisi Keuangan kelahiran Bangladesh itu, dinilai mempunyai andil besar dalam
pengentasan kemiskinan di Negaranya melalui pendirian Bank Grameen (sejak 1983).
Pola penyaluran kredit oleh Bank Grameen berbeda 180 derajat dari Bank pada
umumnya. Di antaranya; bebas agunan.
Bagi sebagian praktisi LKS, Haji Mat Syukur disebut-sebut
sebagai pembawa konsep Bank Grameen ke Indonesia. Konsep Bank Desa ini pertama
kali diuji coba di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor. Saat ini banyak Lembaga Keuangan (Syariah & Konvensional)
yang mengadopsi pola Grameen Bank ke
dalam produk keuangannya. Di antaranya adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Benteng
Mikro Indonesia & Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
(USPPS) Koperasi Abdi Kerta Raharja di Tangerang.
2. KSPPS Karya Usaha Mandiri & KSPPS Baitul Ikhtiar (BAIK)
di Bogor.
3. PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK Ventura), salah
satu perusahaan modal ventura.
4. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM dengan
produk MEKAAR -nya (Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera).
5. Perusahaan Fintech misalnya : PT. Amarta Mikro Fintek
serta lembaga keuangan lainnya.
Berdasarkan pengamalan Kami (Sharia Business Intelligence) berinteraksi dengan Praktisi LKS,
berikut rangkuman 8 Pilar Pembiayaan dengan pola Grameen Bank ;
1. Wanita
Nasabah pembiayaan ini adalah wanita.
2. Sudah menikah
Kriteria wanita dimaksud adalah sudah menikah /ibu rumah tangga
/ janda yang memiliki tanggungan.
3. Kelompok
Kecil
Pembiayaan ini disalurkan melalui kelompok kecil. Misalnya
dengan anggota minimal 15 orang.
4. Desa
Wilayah Pemasaran pembiayaan ini berfokus pada Desa (bukan
Kota).
5. Pertemuan
Rutin
Kegiatan pemasaran dan pembinaan dilakukan melalui pertemuan
rutin mingguan oleh Petugas Lapangan / Account
Officer.
6. Pembacaan
Ikrar
Pembukaan dan Penutupan acara Pertemuan Rutin disisipkan
Pembacaan Ikrar. Ketua
kelompok membaca ikrar tertentu untuk kemudian diikuti secara bersama-masa oleh
seluruh Anggota Kelompok, termasuk Account
Officer LKS. Pembacaan Ikrar merupakan media Peneguhan Janji Kepada Tuhan dan Pembentuk Ikatan Moral antar sesama anggota dan LKS. Ikrar ini
menjadi salah satu pilar pengembalian pembiayaan. Dimana plafon pembiayaan per
orang rata-rata Rp 1 s/d 5 Juta.
7. Tangung
Renteng
Jika ada anggota kelompok yang menunggak angsuran, maka
kewajiban seluruh anggota kelompok itu untuk menagih dan/atau membayar
tunggakan sampai dengan batas dan jumlah tertentu.
8. Pemberdayaan
Menterjemahkan fungsi sosial dalam bisnisnya melalui kegiatan
-kegiatan pemberdayaan setidaknya pada 3 (tiga) sektor utama : pendidikan,
ekonomi dan kesehatan. Ini penting untuk keberlangsungan bisnis LKS di
masa datang.
Sharia Business
Intelligence (SBI)
11 Desember 2017
For more information
follow us on :
Facebook :
Fanpage Facebook :
Instagram:
Telegram:
baca juga :
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Bank Syariah Dihujat
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/bank-syariah-dihujat.html
Sohib dan Solmed Punya Cerita
https://irham-anas.blogspot.com/2018/11/sohid-dan-solmed-punya-cerita.html
Cahaya ; Refleksi tentang Liberalisasi dan Islam
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/cahaya.html
Sharia Business Intelligence
https://irham-anas.blogspot.co.id/2017/11/sharia-business-intelligence.html
Comments
Post a Comment